BLT Tanpa Pungli Bagi Masyarakat Terlilit

Banyak masyarakat terpencil tertinggal, dan terdepan yang seharusnya menikmati kebutuhan sehari-sehari yang berkecukupan,malah mejadi susah untuk berupaya mendapatkan nya. Karena mereka tidak ada bantuan dari pemerintah dan tidak merata. Sering kita ketahui banyak masyarakat yang merintih dengan biaya kehidupannya yang belum mampu untuk mencukupi nya. Apalagi BBM yang sekarang resmi naik menjadi mahal masyarakat yang masih minoritas pasti kesusahan membelinya apalagi jarak tempuh yang jauh menguras banyak biaya untuk BBM. Perlunya kelurahan desa setempat mengusulkan keresahan kepada pemerintah agar diadakan sebulan sekali memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Bantuan ini bertujuan untuk menopang kebutuhan mereka. Boleh jadi memberikan sebuah kebutuhan pokok layaknya kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, kenaikan harga BBM diyakini akar berdampak pada kenaikan harga di beberapa sektor apalagi produktivitas perusahaan terancam mengalami penurunan, sementara tingkat gaji mendesak untuk dinaikan oleh sebab itu, bantuan BLT atau sejenisnya agar dapat memperkecil efek pada penurunan daya beli masyarakat.

Petugas sosial dan kelurahan dapat mengatasi keresahan masyarakat yang belum mampu mencukupi kebutuhannya, dapat disalurkan secara langsung ke rumah dibantu oleh petugas lainnya menyalurkan melalui komunitas di tingkat kelurahan. Cara ini sangat memudahkan masyarakat dalam menjemput bantuan. Dalam menyalurkan BLT, koordinasi menjadi hal yang mutlak dilakukan. Koordinasi yang solid dan intens sungguhlah penting mengingat keberadaan beberapa kelurahannya menjadi desa yang tertram. Tentu pula pengamanan dari TNI/Polri yang berjaga di perbatasan sangat penting keberadaannya. Dilihat dari hasil gaji mata pencaharian Pengeluaran untuk beli BBM bertambah, tapi pendapatannya tidak bisa diprediksi karena bergantung dengan hasil alam.

Pastinya dengan adanya BLT BBM ini masyarakat sangat bersyukur karena dapat meringankan beban kebutuhan hidup. Ketika memberikan BLT petugas juga harus mengawasi atau memintakan nota agara tidak sampai disalahgunakan untuk keperluan yang tidak terlalu penting. Manfaatkan bantuan yang diberikan pemerintah desa secara maksimal, untuk yang sifatnya sangat penting. Yakni membeli kebutuhan bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, telur, dan lainnya.

Sekarang ini banyak sekali masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, sehingga dengan adanya BLT ini semua warga miskin dapat terbantu dalam menyangga kebutuhan ekonominya dan untuk proses penyalurannya, dinas sosial atau pimpinan desa setempat mengimbau agar mendahulukan penerima manfaat yang sudah lansia dan juga ibu-ibu yang membawa bayi. Sehingga proses penyalurannya berjalan lancar dan kondusif. Akan tetapi pemerintah harus andil, Adanya bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sangat riskan untuk dikorupsi. Apalagi jika melihat jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang cukup banyak yaitu mencapai puluhan juta warga. Pastinya itu merupakan jumlahnya bisa mencapai trilyunan rupiah dan tidak menutup kemungkinan pada saat pengaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut banyak terjadi pungli.

Seperti halnya beberapa waktu yang tertangkap oknum pejabat yang memotong besaran jumlah BLT yang seharusnya mendapat 600.000, akan tetapi dipotong antara 20.000-50.000 per setiap penerima. Hal ini menunjukan bobroknya moral oknum pejabat Indonesia, tata kelola yang belum efiesien, dan aspek konstitusional yang belum tertata dengan baik. BLT secara konsopsional seharusnya menjadi kebijakan yang tepat saat menanggulangi potensi ketidakberdayaan akibat suatu masalah seperti kenaikan harga kebutuhan hidup. Sayangnya, konsep ini tidak jalan akibat implementasi kebijakan yang lemah dan tidak dibarengi dengan penataan tata kelola yang seyogyakanya terus dibenahi.

Beberapa oknum ini mengambil uang tersebut karena ingin memberikan ke warga lain yang belum mendapatkan bantuan. Namun setelah menanyakan ke warga yang ingin diberikan uang, ternyata belum menerima uang tersebut dari oknum keluhannya banyak sekali kasus tersebut. Program BLT ini hanya dijadikan “pelipur lara” ditengah meroketnya harga kebutuhan pokok dan juga baru-baru ini kenaikan BBM yang tidak masuk akal. Program ini hanya sebagi penghibur sementara bagi masyarakat dan tidak dapat menyeleseaikan akar permasalahan yang ada. Hal ini malah menimbulkan kisruh yang cukup hebat apalagi banyak ternyata penyelewengan, pemotongan jumlah BLT dan penerima yang tidak tepat sasaran.

Dengan demikian, pemerintah yang mengeluarkan BLT tidak hanya bersifat parsial tetapi juga sangat sementara. Di sisi yang lain, yakni sisi masyarakat, kenaikan BBM ini juga dibarengi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok lainnya, sehingga menambah tekanan hidup menjadi makin berat terutama bagi kelompok masyarakat rentan miskin apalagi yang sangat miskin. Apalagi banyak sekali penerima BLT yang tidak tepat sasaran bagi orang mampu malah mendapatkan BLT sedang orang yang tidak mampu tidak dapat sama sekali. Jika dilihat dari hal tersebut menandakan bahwa program ini masih belum optimal dan banyak terdapat pro kontra di kalangan masyarakat dan masih perlu banyak perbaikan lagi agar nantinya dapat bermanfaaf bagi orang-orang yang membutuhkan.

Seharusnya pemerintah pun tidak ada hak untuk menyisihkan BLT untuk diri sendiri harus bersih untuk masyarakat yang minoritas. Solusinya, melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Adapun Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, harus ada pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi mengoordinasikan, merencanakan,dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mberikan rekomendasi pembentukan serta pelaksanaan tugas lain unit sosial di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik.

Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Oleh karena itu di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar. Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.

Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik pengertian pungli di lapangan. Seharusnya, pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya kecurangan. Sosialisasi perlu dilaksanakan tidak hanya kepada aparatur, tetapi juga kepada masyarakat, sehingga aparatur dan masyarakat betul-betul mengerti dan memahami aturan dengan jelas, serta harus ada penanaman kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen aparatur atau pegawai pemerintahan terhadap pungli sendiri.

Sesuai peraturan aparatur pemerintahan dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun, jangan sampai aparatur membiarkan budaya memberi dan menerima disalah artikan, sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang. Adapun tujuan Pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, yang berada di lingkungan pemerintah daerah, terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan dan terbangun terciptanya sikap tegas serta kesadaran mayarakat menolak segala bentuk pungli dan memenuhi aturan yang berlaku.

BLT ini adalah pelayanan yang terbaik yang diharapkan para masyarakat sekitar makan perlunya pengawasan yang ketat dan tidak adanya tikus (tindakan lincah di belakang) untuk mendapatkan secuil uang. Dampaknya nanti sangat besar ketika masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan secara bersih dan sudah akan di bagi atau digunakan untuk keperluan lainya tetapi bantuan itu ada yang harus dibayarkan kepada oknum pemerintah dengan nominal besar.

Seharusnya bantuan itu tidak ada patokan pemotongan dengan alasan lain yang membuat masyarakat menjadi patuh layaknya seperti di iming-imingi atau ada ancaman lainnya. Sangat saying sekali untuk masyarakat yang minim pendidikan dan banyak nurut saja. Harus adanya keadilan ketika pemerintah sungguh-sungguh untuk membantu masyarakat dengan ikhlas tanpa adanya kecurangan. Apalagi BBM yang melonjak naik drastis membuat keresahan masyarakat yang biasanya mengeluarkan uang 20 saja sekarang menjadi berlipat-lipat apalagi untuk menempuh perjalanan menuju tujuan yang jauh. Untuk keuntungan mereka pun kecil kemungkinan tidak ada baik dari pengendara dan perusahaan setornya semakin banyak. Padahal, untuk pengisiannya sama saja, sama sama sedikit bahkan banyak yang pengisian nya tidak penuh. Apalagi untuk ojek online yang seharusnya mendapatkan pendapatan besar tapi malah menyisihkan keuntungan ini yang makin besar untuk membeli BBM. Sangat susah dipungkiri setiap hari bahkan bertahun-tahun apabila BBM ini menjadi mahal. UMR dan UMK pun tidak dinaikan, lapangan pekerjaan banyak yang gulung tikar, apalagi sekarang zamannya digitalisasi toko-toko terdekat sangat sepi pelanggan karena sudah ada aplikasi yang bisa membantu penjualan dengan harga yang sangat murah.

Pembagian BLT harusnya sama rata benar-benar ada data yang jelas dan adanya pembuktian apabila masyarakat itu memiliki gadget untuk post foto rumahnya, dan untuk yang tidak memiliki alat komunikasi seperti desa terpencil petugas atau kelurahan setempat harus mensurvei benar benar mendapatkan hal dan kewajiban nya sebagai syarat penerima BLT sendiri. BLT ini harus diadakan setiap sebulan sekali, karena kalau kelamaan mereka semakin menjerit tidak ada kebutuhan pokok yang menompang hidup mereka. Apalagi yang tidak memiliki kendaran, saudara jauh, dan kendala lainnya bagi masyarakat terpencil harus diberikan bantuan bahan pokok secara langsung.

Penulis : N. Al Ngizati Ngama Yasifah (mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



6 Komentar

  1. Kenaikan harga BBM tersebut disebabkan oleh beban subsidi BBM dan kompensasi energi yang membengkak di tahun 2022 ini. Oleh karena itu, pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar. Karena keuangan Pertamina terancam, maka pemerintah hanya memiliki menaikkan harga BBM.

    BalasHapus
  2. BLT ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan, BLT harus di awasi karena dikhawatirkan akan salah sasaran dan tidak sedikit oknum yang mengambil/menyelipkan dana bantuan tersebut

    BalasHapus
  3. kartika dewi_2006040019. adanya kenaikan bbm ini pemerintah sudah mengusahakan memberikan bantuan dalam bentuk bsu, yaitu bantuan subsidi. bsu bernilai Rp. 600 ribu. namun adapun jika dalam bentuk penyaluran bantuan itu diawasi atau dimintakan nota agar tidak disalahkan gunakan untuk keperluan yang tidak penting. saya rasa hal tersebut tidak akan berjalan efektif. mengingat terkadang banyak masyarakat yang kerap menyalahkan gunakan bantuan tersebut dan seringkali pula tidak tepat sasaran.

    BalasHapus
  4. dhiva lefrysa_2006040020
    cara menyikapi hal tersebut menurut saya masyarakat bisam menggunakan transportasi non BBM, misalkan sewaktu-waktu bisa dengan bersepeda atau berjalan kaki bagi yang masih kuat dan bugar. apalagi sekarang sudah ada transportasi umum seperti transjateng dan trans lainnya yang tidak memungut biaya apapun jadi tidak membebankan masyarakat kecil untuk permasalahan kenaikan bbm tersebut

    BalasHapus
  5. Zahin Ajib Luthfi 1906010041 memberikan tanggapan karena program ini sifatnya sementara inilah yang menjadikan bahwa kebijakan BLT ini hanya sebagai jaring pengaman saja, yang belum bisa mendongkrak perekonomian nasional secara signifikan. Maka setelah kebijakan BLT ini diluncurkan, pemerintah harus menyiapkan kebijakan yang memiliki dampak jangka panjang untuk kesejahteraan rakyat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional tentunya.

    BalasHapus
  6. Habibi Khimas A. F., 1906010043, Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bentuk antusias masyarakat Indonesia –baik kaya, maupun miskin. Namun proporsional harusnya berlaku untuk si miskin —bagitu kira-kira. Sejauh ingatan saya, beberapa kali pernah saya temukan BLT diberikan kepada tukang becak. Ya, tukang becak. Nampaknya sudah proporsional, kalau hanya saya kutip "tukang becak". Tapi ternyata, ada fakta lain; sudut pandang lain, dibalik itu, BLT, seperti yang saya katakan sebelumnya; antusias masyarakat atas bantuan. Sudut pandang lain mengatakan, jika tukang becak yang menerima BLT adalah orang-orang kaya yang sedang bersembunyi dibalik topeng kemiskinan dengan cara menyewa becak, hanya untuk mendapat BLT.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama