Antara BLT BBM dan Rakyat

Salah satu program yang dijalankan saat ini adalah BSU yaitu sebagai implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) yang terjadi di tahun 2020 ini. BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang berkoordinasi serta dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek. April 2022 Pemerintah akan kembali meluncurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp. 600.000 untuk pekerja.

Bantuan berupa subsidi upah bagi pekerja ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bantuan ini disalurkan melalui bank himbara terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN. BSU ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. Pemerintah mengakui anggaran yang digelontorkan untuk program subsidi gaji ini mencapai Rp 8,8 triliun, untuk disalurkan kepada sebanyak hampir 8,8 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Ada sejumlah persyaratan agar pekerja dapat menerima BSU 2022. Pertama pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. basis data penerima BSU 2022 menggunakan data pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga pekerja mempunyai upah di bawah Rp. 3.500.000 juta. Pada syarat yang ketiga ini, Pemerintah diminta cermat, tidak hanya bergantung pada data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat data ini sangat bergantung pada fakta lapangan. Dimana masih banyak pekerja yang meski bekerja di wilayah yang menerima Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota lebih dari Rp. 3,5 juta, namun upah yang diterima dibawah jumlah itu.

Keempat penerima BSU diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Keenam Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri ketujuh Memiliki rekening aktif. Sebagai Landasan hukum program BSU

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional

Sedangkan, tenaga kerja aktif kategori bukan penerima upah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 3,5 juta orang. Mereka semua jelas tak kebagian BSU karena tak sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Pekerja kategori bukan penerima upah ini banyak ragamnya, mulai dari musisi, petani, nelayan, pedagang, tukang ojek, tukang becak, buruh panggul, hingga petani.Jumlah pekerja yang tak kebagian BSU ini tentu akan jauh lebih banyak jika merujuk pada data total pekerja di Indonesia. Sebab, tak semua pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Memang, antara jumlah pekerja buruh yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta dan jumlah pekerja terdampak kenaikan BBM itu tak sebanding. Jelas jumlah pekerja terdampak lebih dari 16 juta orang, program BSU ini tidak tepat karena tak akan dinikmati pekerja di kota-kota industri. Sebab, mereka bergaji di atas Rp 3,5 juta. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak kenaikan BBM lantaran tingginya biaya transportasi di kota-kota industri. program BSU ini hanya siasat pemerintah untuk mencegah pekerja marah ketika harga BBM bersubsidi dinaikkan.  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menyampaikan bahwa penetapan UMP tahun 2023 akan tetap mengacu PP 36/2021. Itu artinya, upah pekerja kembali tidak ada kenaikan.

Bantuan sosial (Bansos) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan tidak bisa menutupi dampak dari kenaikan harga BBM subsidi. Subsidi sebesar Rp 600 ribu tersebut tidak efektif untuk melindungi daya beli masyarakat. ampak kenaikan harga BBM subsidi akan dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sementara itu, penerima program BSU hanya yang berpenghasilan Rp 3,5 juta ke bawah. Artinya masih banyak pekerja yang tidak ikut merasakan kompensasi tersebut. program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 bukan merupakan solusi untuk melindungi daya beli masyarakat, termasuk kaum buruh atas kenaikan BBM.

Mengingat, besaran bantuan yang diterima penerima manfaat dinilai terlalu kecil. Yakni, hanya sebesar Rp. 600.000 untuk masing-masing penerima manfaat. BSU bukan solusi (lindungi daya beli), karena tidak akan mencukupi akibat dampak yang ditimbulkan (harga BBM naik) Selain nilai bantuan relatif kecil, program BSU juga mempunyai keterbatasan jumlah peserta yang hanya mampu menampung maksimal 16 juta pekerja formal. Dengan catatan, pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP masing-masing kabupaten/kota.

Di tambah tidak semua buruh akan mendapatkan BSU tersebut, karena tidak semua pekerja yang statusnya kontrak, harian lepas tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan Padahal, dampak dari kenaikan BBM subsidi dirasakan semua kalangan masyarakat. Ini betul-betul kebijakan tidak sinkron dan tidak tepat Selain BSU yang bersifat jangka pendek Pekerja penerima upah yang tercatat menjadi peserta di BPJS (adalah kriteria penerima BSU). Orang yang berwirausaha tidak masuk kriteria sepanjang seseorang menerima upah, entah itu dari pekerjaan sektor formal maupun informal, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia masuk kriteria penerima BSU Rp 600 ribu.

Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan tinggal mengecek apakah dia bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau lebih. Artinya, bisa saja seorang karyawan toko menerima BSU Rp 600 ribu asalkan dia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah setiap bulannya di bawah Rp 3,5 juta. Dimungkinkan beberapa wilyah masih ada yang belum bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ini dikarenakan dari perusahaan yang belum mendaftarkan agar pekerja benar benar mendapatkan hak hak untuk membantu perekonomian yang serba sulit saat ini sehingga seharusnya perusahaan mengikutsertakan karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Tujuannya agar karyawan memiliki jaminan sosial dan perlindungan yang dibutuhkan oleh para pekerja dan jika ada program semacam BSU ini mereka bisa tercover sebagai penerima bantuan. Semoga nantinya masih ada lagi bantuan bantuan yang membantu masyarakat kecil yang sama sekali belum tesentuh oleh bantuan pemerintah sungguh sangat menjadi ironi dan kecemburuan sosial di masyarakat dengan keadaan himpitan kebutuhan dan ekonomi yang serba tidak pasti saat ini bantuan dari pemerintah pasti akan membantu dan meringankan sedikit beban masyarakat, juga untuk mereka agar semua merasakan dan merata serta mendukung daya beli masyarakat.

Penulis : Hana Nurhasanah (mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama