Hindari Rasa Takut dan Keutamaan berwirausaha

“The real test is not whether your avoid this failure, because you won’t. it’s whether you let it harden or shame you into inaction, or whether you learn from it; whether you choose to persevere” Barack Obama.

Bagaimana jika pada suatu ketika kita ditawari oleh tetangga sebelah untuk menjadi pedagang cilok keliling. Naik sepeda motor dari satu tempat ke tempat yang lain. Dari satu desa ke desa yang lain. Belum lagi bila bertemu dengan orang yang disayangi atau mantan. Bagaimana perasaan kita ? senang sedih malu bercampur  jadi satu. Yaa …Perasaan dominan yang muncul  di hati kita adalah rasa malu dan gengsi. Seorang lulusan sarjana S1 salah satu universitas terkenal di Purwokerto masa harus berjualan cilok keliling begitu mungkin yang muncul di dalam hati kita.

Sayangnya sebuah persepsi salah nampaknya banyak mempengaruhi pemikiran kita jaman sekarang ini khususnya dalam hal memulai usaha.   kita sekarang ini cenderung lebih pemilih dan gengsian untuk memulai suatu usaha, apalagi jika harus memulai usaha jualan kecil kecilan. Mereka lebih memilih menganggur di banding harus memulai usaha kecil kecilan atau dagang. Padahal usaha kecil yang kita anggap sepele ini sebenarnya mampu mendatangkan penghasilan yang lumayan bahkan berpotensi untuk menghasilkan keuntungan lebih besar bila dibanding bekerja dengan orang lain.  

Keutamaan berwirausaha

Menurut Tarsis Turmuji wirausaha adalah seseorang yang berkemauan keras dalam bisnis yang patut menjadi contoh. Adapun menurut Kasmir, secara sederhana arti wirausahawan (entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti.

Kehalalan profesi wirausaha dijelaskan di dalam Alquran

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang.”

Wirausaha dilindungi undang -undang

Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,  Jualan cilok dikategorikan sebagai usaha mikro di kategorikan sebai livelihood yakni usaha mikro yang sifatnya mencari nafkah semata. Banyak orang mengira, usaha mikro yang umum kita temui seperti pedagang kaki lima atau pedagang cilok  tidak memiliki hukum yang mengatur keberadaanya. Padahal, usaha mikro memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam UU ini, telah diatur semua mulai dari kriteria, aspek perizinan serta bagaimana peran serta pemerintah pusat dan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro.

Bahkan, pada pasal 13 ayat 1 (a) dalam UU No. 20 Tahun 2008 disebutkan, pemerintah berkewajiban menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima dan lokasi lainnya. Selain itu, ada juga pasal-pasal yang menyebutkan bahwa pemerintah perlu memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro serta membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro.

Wirausaha mampu menyerap tenaga kerja

Usaha mikro secara nyata membuktikan mampu menyerap tenaga kerja yang tidak tertampung di sektor lain. Penyerapannya pun cukup besar yakni mencapai 97%. Selain itu, Kementerian Koordinator Perekonomian juga mencatat peran usaha mikro terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 60,34%.

Banyak orang yang sukses dari usaha mikro

Kita mencontoh orang orang yang sukses mulai dari usaha kecil kecilan. Contohnya saja Septian Wansa. Pria berusia 29 tahun itu kini bisa dibilang sebagai juragan cilok. Pria asli kelahiran Pematangsiantar yang dari berjualan cilok Septian kerap mendapatkan penghasilan yang tinggi. Omzetnya dalam sehari saja bisa mencapai jutaan dalam sehari. Jumlah tersebut semakin tinggi jika menjelang akhir pekan atau hari raya keagamaan.

Dalam sehari untuk satu gerobak cilok, ia selalu menghabiskan cilok sebanyak 500-700 butir. Harga yang ditawarkan Rp500 setiap butirnya. Bahkan akhir pekan bisa 1.500 hingga 2.000 butir. Pada momen hari besar nasional atau keagamaan bisa terjual hingga 3.000-5.000 butir. Dengan kegigihan berjualan ia sudah mampu membeli rumah sendiri, dan telah mengubah mengubah hidupnya menjadi 180 derajat dari sebelumnya (http//mistar.id).

Jadi seseorang yang ingin sukses dalam menjalankan usaha harus mampu menanamkan pada diri sendiri untuk sukses pasti pernah mengalami kegagalan dan bersyukur. menyadarkan pada diri sendiri tentang keutamaan suatu perbuatan baik dan tidak terlarut dengan kegagalan maka rasa takut itu akan hilang sendirinya.

Penulis : Dedi Suwiryo (mahasiwa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



1 Komentar

  1. Itu lah berdagang... Banyak orang melihat dengan sebelah mata, namun ternyata menghasilkan... 👍

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama