Moderasi Beragama, Kunci Terciptanya Toleransi dan Kerukunan Bangsa

Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki beragam suku, agama, ras, dan budaya. Keberagaman tersebut merupakan kekuatan yang dimiliki Indonesia, namun dalam implementasinya, dinamika ekspresi keberagamaan di era demokrasi terkadang berpotensi memunculkan ketegangan dan konflik antar masyarakat, antar umat beragama atau bahkan internal umat beragama. Oleh karena itu, diperlukan moderasi salah satunya moderasi beragama untuk menjaga keharmonisan bangsa.

“Moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. Moderasi merupakan kebajikan yang mendorong terciptanya harmoni sosial dan keseimbangan dalam kehidupan secara personal, keluarga dan  masyarakat,” tutur Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan kuncinya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Indonesia Tahun 2020 melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Selasa (03/11/2020).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, bahwa moderasi dapat diukur dalam empat indikator diantaranya toleransi, anti kekerasan, komitmen kebangsaan, serta pemahaman dan perilaku beragama yang akomodatif terhadap budaya lokal atau konteks Indonesia yang multi-kultural dan multi-agama. Untuk itu, keempat indikator tersebut harus selalu dijaga dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat sebagai upaya menciptakan kerukunan berbangsa dan bernegara yang berkelanjutan.

“Tugas penguatan kerukunan umat beragama di samping dilakukan oleh pemerintah, juga dilakukan oleh para tokoh agama. Para tokoh agama ini merupakan modal yang berharga bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kerukunan umat beragama,” tegas Wapres.

Pada kesempatan yang sama, Wapres pun mencontohkan beberapa ketegangan antar umat beragama yang pernah terjadi di Indonesia seperti perdebatan atas pendirian rumah ibadah, penodaan agama, penyiaran agama, dan kontestasi politik yang dihubungkan dengan agama. Namun ia melihat, ketegangan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan hadirnya FKUB di berbagai daerah di Indonesia.

“Secara umum FKUB telah berhasil melaksanakan peran yang baik dalam membangun kerukunan umat beragama, terutama dalam penyelesaian sengketa rumah ibadah, penyiaran agama, dan persoalan lain yang mengarah pada gangguan kerukunan umat beragama,” ungkap Wapres.

“Bahkan dalam beberapa kasus, FKUB juga memiliki peran strategis untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat. FKUB menjadi sebuah wadah resolusi konflik yang efektif dan dipercaya oleh masyarakat”, tambahnya.Oleh karena itu Wapres mengimbau, agar FKUB dapat terus menjadi wadah resolusi konflik yang dipercaya oleh masyarakat sehingga dapat menjaga terciptanya kerukunan beragama di Indonesia

“Harapan besar kepada FKUB adalah memelihara dan merawat kerukunan beragama yang diwujudkan dalam tugasnya yaitu melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas (organisasi massa) keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat,” imbau Wapres.Menutup sambutannya, Wapres pun berpesan agar FKUB dan para tokoh agama mampu menjadi jembatan strategis bagi umat untuk menggerakkan moderasi beragama, baik dalam keyakinan dan pemahaman keagamaan maupun tindakan konkret dalam melakukan pencegahan, mediasi, dan penyelesaian konflik antar umat beragama.

“Tokoh agama juga diharapkan mampu menempatkan posisinya sebagai modal sosial yang amat penting bagi bangsa untuk mewujudkan kerukunan umat beragama di Indonesia,” pungkas Wapres.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang erat dengan pluralitas umat beragama. Untuk itu, diperlukan peran strategis tokoh agama dalam mewujudkan keharmonisan antar umat beragama.

“Untuk mewujudkan gagasan tersebut [kerukunan antar umat beragama], semakin disadari peran dan fungsi strategis tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, khususnya yang tergabung dalam FKUB, yang tergabung dalam lembaga dan organisasi keagamaan untuk mendorong terwujudnya kerukunan umat beragama di Indonesia,” tutur Zainut.Ia juga melaporkan bahwa saat ini telah terbentuk 544 FKUB yang terdiri dari 510 FKUB Kabupaten/Kota dan 34 FKUB Provinsi seluruh Indonesia yang membantu menjalankan peran dan fungsi strategis tokoh agama di dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di Indonesia

Peran Strategis Tokoh Agama

Para tokoh agama memiliki peran strategis bagi umat dalam menggerakkan moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Oleh sebab itu, tugas penguatan kerukunan umat beragama di samping dilakukan oleh pemerintah, juga harus dilakukan oleh para tokoh agama.

“Saya mengharapkan para tokoh agama mampu menjadi jembatan strategis bagi umat untuk menggerakkan moderasi beragama ini, baik dalam keyakinan dan pemahaman keagamaan maupun tindakan konkret dalam melakukan pencegahan, mediasi, dan penyelesaian konflik antarumat beragama,” pesan Wapres.

Lebih jauh, Wapres menuturkan bahwa para tokoh agama merupakan modal sosial yang berharga dalam upaya mewujudkan kerukunan umat beragama, sehingga peran strategisnya perlu dituangkan dalam suatu kelembagaan.

“Kekuatan strategis tokoh-tokoh agama ini kemudian dituangkan dalam kelembagaan FKUB sebagaimana mandat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah,” paparnya.Dengan demikian, lanjut Wapres, melalui lembaga FKUB ini, para tokoh agama diharapkan mampu melaksanakan perannya dengan baik dalam membangun kerukunan umat beragama.

“Saya mengharapkan Rakornas FKUB ini dapat mengonsolidasikan peran strategis FKUB dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di Indonesia melalui pengarusutamaan moderasi beragama,” pesan Wapres.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi dalam sambutan pengantarnya menegaskan bahwa penguatan moderasi beragama masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020. Sehubungan dengan hal ini, Kementerian Agama telah merancang sejumlah program implementasinya, salah satunya adalah penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).Terwujudnya umat beragama yang rukun merupakan harapan seluruh masyarakat Indonesia yang plural. Kerukunan dalam keragaman ini patut terus dijaga. Apalagi, dunia juga menilai Indonesia sebagai model terbaik dari konsep masyarakat rukun yang multikultural,” jelasnya.

“Keragaman perlu disyukuri. Keragaman tidak diminta, melainkan pemberian Tuhan, bukan untuk ditawar tapi untuk diterima. Di tengah keberagaman, alhamdulillah, Indonesia masih berdiri kokoh, bersatu terus bergerak maju, mengejar negara-negara maju lainnya di dunia. Dengan moderasi beragama, umat rukun, Indonesia maju. Salam kerukunan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Rakornas FKUB yang diselenggarakan tanggal 3 hingga 5 November 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan peran FKUB dalam membangun moderasi beragama untuk mewujudkan umat yang rukun di Indonesia, menguatkan peran FKUB dalam melakukan tugas dan fungsinya, serta merencanakan dan menyusun program kegiatan FKUB untuk tahun 2021. Kegiatan ini diikuti peserta dari seluruh Indonesia baik secara luring maupun daring.Hadir secara virtual Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua FKUB dari 34 provinsi, pimpinan majelis agama tingkat pusat, organisasi keagamaan tingkat pusat, Kementerian Agama dan perwakilan kementerian terkait, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia, serta Ketua FKUB Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Sementara, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.

Penulis : Aliya Nabila Putri (mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama