Subsidi Penggunaan Mobil Listrik Bagi Pejabat

Pada saat ini banyak sekali peraturan pemerintah yang membuat masyarakat “geleng kepala”, karena dirasa pemerintah tidak memperhatikan kondisi masyarakat yang belum pulih secara keseluruhan setelah bangkit dari pandemi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat beranggapan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah selalu merugikan masyarakat, namun mensejaterahkan para pejabat negara. Hal tersebut selalu menggiring opini masyarakat bahwa pemerintah selalu tidak berpihak pada rakyat, akan tetapi selalu memperkaya “diri sendiri” (pejabat negara). Oleh karena itu, masyarakat selalu kontra terhadap setiap kebiajakan yang dikelurkan oleh pemerintah, terutama yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi negara.

Pemerintah selalu mengeluhkan penggunaan APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) yang dirasa berlebihan, sehingga perlu adanya penekanan atau pengurangan dalam penggunaannya. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan Kebijakan yang baru saja direncanakan oleh pemerintah yang didasari oleh intruksi presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis BEV (Battery Electric Vahicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dimana menurut para pengamat ekonomi Indonesia, pendanaan untuk pembeliaan subsidi mobil listrik ini kemungkinan besar akan menggunakan dana APBN, hal ini mengacu pada intruksi presiden Nomor 7 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa sumber dana pemiayaan mobil listrik yaitu APBN, APBD, dan sumber lain sesuai undang-undang. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan tujuan pemerintah yang ingin menekan penggunaan APBN.

Namun, apabila pembiayaan menggunakan dana APBD, pemerintah juga harus mempertimbangkan APBD setiap daerah karena ada daerah yang dana  APBD nya sudah cukup besar dan masih ada dana sisa untuk akomodasi pembiayaan mobil listrik, akan tetapi ada juga daerah  yang dana APBD nya masih cukup kecil sehingga membutuhkan support dana dari pemerintah pusat. Dari sini dapat dilihat bahwa pembiayaan untuk pengadaan mobil listrik ini akan memberatkan daerah yang APBD nya masih rendah. Maka, apabila APBD dipergunakan untuk pembiayaan pengadaan mobil listrik sepertinya kurang tepat, karena seharusnya dana tersebut dapat dipergunakan untuk membangun infrastruktur daerah tersebut.

Reaksi masyarakat setelah mengetahui kebijakan tersebut tentu saja sudah bisa ditebak, masyarakat langsung menyuarakan pendapatnya yang memenuhi kolom komentar media sosial yang menyatakan bahwa mereka keberatan akan kebijakan yang direncakanakan tersebut. Hal tersebut dikarenakan awal bulan ini pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi yang memberatkan masyarakat. Padahal, kenaikan harga BBM tersebut bertujuan untuk meringankan pengaluaran apbn. Maka, tentu saja dengan adanya kebijakan subsidi mobil listrik tersebut sangat kontradiktif dengan tujuan pemerintah karena pembiayaan mobil listrik ini akan menggunakan dana APBN.  Bagaimana bisa harga BBM dinaikan , akan tetapi pemerintah malah ingin memberikan subsidi mobil listrik kepada pejabat menggunakan dana APBN. Maka dari itu, pemerintah perlu mengkaji atau memperhatikan kesiapaan dana terlebih dahulu untuk menjalankan rencana kebijakan ini karena kebijakan ini harus mendapatkan dukungan dari skateholder dan semua lapisan masyarakat.

Permasalahan subsidi mobil listrik ini bisa dilihat dari dua sisi yaitu jangka pendek dan jangka panjang. Menurut ahli, pengaruh jangka pendek dari adanya kebijakan ini bahwa kebijakan pengurangan subsidi BBM dan penambahan investasi pada kendaraan listrik dirasa tidak adil bagi rakyat, apalagi masyarat masih kontra walupun telah diberikan kompensasi kenaikan melalui bantuan langsung tunai (BLT), hal tersebut menunjukan bahwa masyarakat tidak lagi percaya dengan keefektivitasan kebijakan BLT. Sedangkan, jika dilihat dari jangka panjang menunjukan bahwa kebijakan pengurangan BBM dan investasi di teknologi bersih seperti kendaraan listrik adalah kebijakan yang dianggap tepat. Diluar dari permasalahan pendanaan, kebijakan ini akan berdampak positif terhadap neraca ekspor-impor di masa datang, karena impor BBM masih cukup besar sehingga dengan adanya elektrifikasi kendaraan ini adalah salah satu cara untuk mengurangi penggunaan BBM. Namun, perlu diingat bahwa transisi energi memang membutuhkan peralihan finansial dari subsidi pada bahan bakar berbasis fosil ke investasi energi dan teknologi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Disisi lain, walaupun anggaran penyediaan mobil listrik dinas ini telah dialokasikan, ada kemungkinan keuangan atau bujet untuk mengakomodasikan kebijakan ini akan melonjak, terutama untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kebutuhan dari operasi kendaraan listrik ini. Sehingga yang menjadi pertanyaan disini, yaitu apakah pemerintah akan mampu menerapkan program perpindahan ke kendaraan listrik dengan cepat dan murah. Hal ini didasarkan bahwa wacana pemerintah untuk mengurangi penggunaan BBM dengan melakukan perpindahan ke kendaraan berbahan bakar gas sejak lebih dari satu dekade lalu tidak kunjung menunjukan hasil yang jelas. 

Salah satu infrastruktur yang utama untuk menunjang kebutuhan perpindahan ke kendaraan listrik yaitu pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Dilihat secara umum, pemerintah belum  mempunyai strategi pembangunan SPKLU yang jelas. Startegi tersebut seharusnya mencakup banyak hal, bukan hanya sekedar jumlah fasilitas dan waktu pembangunannya, akan tetapi juga bagaimana penyebaran secara ruang dan wilayah dan pembiayaan dan tentu saja kebutuhan tersebut membutuhkan dana yang sangat besar. Maka, jika dilihat dari kesiapan insfrastruktur Indonesia untuk menghadapi perubahan ke kendaraan listrik di nilai hanya akan memboroskan dana APBN, hal ini dikarenakan akan banyak dana yang akan dikeluarkan untuk membangun kebutuhan penunjang kendaraan listrik.

Permasalahan lain yang kemungkinan besar akan muncul yaitu permasalahan impor mobil listrik. Seperti yang diketaui bahwa di Indonesia sendiri belum mampu atau belum adanya perusahaan yang memproduksi mobil listrik yang diakui oleh negara, sehingga pengadaan mobil listrik ini harus impor dari negara lain. Tentu saja hal ini akan membuat Indonesia sebagai incaran untuk menjadi “pasar” impor mobil listrik dan Indonesia akan ketergantungan terhadap negara lain. maka dari itu, seharunya pemerintah harus lebih fokus untuk membangun sistem ekonomi industri di Indonesia, seperti mengadakan kerja sama dengan amerika untuk membangun pabrik mereka di Indonesia, sehingga akan berdampak pada harga mobil listrik yang bisa dijangkau oleh masyarakat, karena apabila tidak seperti itu harga mobil listrik masih kategori mahal dan masyarakat akan sulit untuk beralih menggunakan mobil listrik karena harganya yang sangat mahal.

Selain itu, dari adanya kebijakan ini memang menjadi salah satu  upaya pemerintah untuk mengajak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Namun, perlu dipertimbangkan bahwa masyarakat masih belum teredukasi menggunakan mobil listrik, karena masyarakat masih awam tentang elektrifikasi. Pemerintah juga harus memastikan bahwa 100%  rumah tanga sudah dialiri listrik, karena itu adalah kunci utama untuk penggunaan kendaraan listrik. Harga mobil listrik pun masih terbilang mahal di Indonesia dibandingkan dengan mobil standar non listrik. Sehingga, dimungkinkan membutuhkan waktu yang lama untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik dilihat dari perekonomian masyarakat Indonesia yang masih minimum.

Apabila kita bandingan dengan negara maju yang sudah akrab dengan penggunaan mobil listrik, salah satu cara untuk membuat masyarakat tertarik untuk membeli mobil listrik yaitu dengan memberikan subsidi harga jual. Karena dengan memberikan subsidi tersebut, masyarakat akan menganggap diuntungkan ketika mereka beralih menggunakan mobil listrik. Namun, menurut beberapa pakar bahwa pemberian subsidi harga jual tersebut akan sulit untuk diterapkan di Indonesia mengingat masih banyak prioritas yang perlu dilakukan, seperti bidang kesehatan, pendidikan, insfrastruktur dan lainnya.

Kebijakan ini merupakan terobosan pemerintah dalam upaya untuk menggalakan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai skala nasional. Hal ini memang sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini dibebankan neraca perdagangan dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), serta ini merupakan target untuk mengurangi emisi karbon karena kendaraan listrik dianggap lebih ramah lingkungan. Namun, tentu saja kebijakan ini tidak bisa diterima secara mentah-mentah karena pemerintah harus menimbang banyak faktor diantaranya yaitu persoalaan pendanaan, infrastruktur, hingga kemungkinan melonjaknya harga batu bara yang masih jadi sumber energy utama kelistrikan Indonesia.  

Pada dasarnya kebijakan ini didasarkan atas potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia. Menurut Presiden, 60% komponen mobil listrik kuncinya ada di baterainya. Indonesia memiliki cadangan untuk membuat komponen utama mobil listrik, yaitu baterai tersedia melimpah di Indonesia. Oleh sebab itu, Presiden berharap strategi bisnis tentang pengembangan mobil listrik di negara ini harus segera dimulai dan dapat dirancang dengan baik yang murah dan kompetitif dengan negara lain. Namun, kita juga harus melihat secara realita bahwa masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi untuk menunjang penggunaan mobil listrik dan tentu saja akan membutuhkan waktu yang lama untuk merealisasikan hal tersebut.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi mobil lisrik untuk pejabat masih kurang tepat. Hal tersebut karena adanya beberapa faktor yang harus dipenuhi untuk menunjang kebijakan tersebut seperti dana yang belum jelas, infratruktur yang masih belum memadai,permasalahan impor, harga mobil yang masih sangat mahal, sumber energi yang akan digunakan. Namun, kebijakan ini perlu di apresiasi karena ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk lebih ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak, walaupun masih akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk merealisasikannya.

Penulis : Mutiara Jati Abdawiyah (Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama